Perbedaan PKP dan Non PKP

PKP (Pengusaha Kena Pajak) dan Non PKP (Pengusaha Non Kena Pajak) adalah dua status yang dapat dimiliki oleh pelaku usaha di Indonesia terkait kewajiban pajak. Mari kita pahami lebih lanjut tentang keduanya, termasuk pengertian, kebaikan, kekurangan, dan landasan hukumnya.

Pengertian PKP dan Non PKP

  • PKP (Pengusaha Kena Pajak) adalah pelaku usaha yang diwajibkan untuk memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas barang dan jasa yang dijualnya. PKP harus mengurus administrasi pajak yang lebih kompleks dibandingkan Non PKP.
  • Non PKP (Pengusaha Non Kena Pajak) adalah pelaku usaha yang tidak diwajibkan untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN. Status ini biasanya dimiliki oleh usaha dengan omzet di bawah batas tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah.

Kebaikan dan Kekurangan PKP

Kebaikan PKP:

  • Kemudahan Akses Pasar: PKP lebih dipercaya oleh rekan bisnis, terutama dalam skala besar atau internasional.
  • Potensi Pengurangan Pajak: PKP dapat mengkreditkan Pajak Masukan (PPN yang dibayar saat membeli barang/jasa) dengan Pajak Keluaran (PPN yang diterima saat menjual barang/jasa), sehingga mengurangi total beban pajak.

Kekurangan PKP:

  • Beban Administrasi: Proses administrasi pajak untuk PKP lebih kompleks dan memerlukan waktu serta tenaga lebih.
  • Risiko Sanksi: Ketidakpatuhan dalam pelaporan pajak dapat mengakibatkan sanksi berupa denda atau hukuman.

Kebaikan dan Kekurangan Non PKP

Kebaikan Non PKP:

  • Administrasi Sederhana: Non PKP tidak perlu memungut, menyetor, dan melaporkan PPN, sehingga administrasi pajak lebih sederhana.
  • Bebas dari PPN: Non PKP tidak perlu memungut PPN dari pelanggan, sehingga harga jual barang/jasa bisa lebih kompetitif.

Kekurangan Non PKP:

  • Terbatas Akses Pasar: Non PKP mungkin kurang dipercaya oleh rekan bisnis besar atau internasional.
  • Tidak Dapat Mengkreditkan Pajak Masukan: Non PKP tidak dapat mengkreditkan PPN yang dibayar saat membeli barang/jasa, sehingga total beban pajak mungkin lebih besar.

Landasan Hukum Terbaru

PKP dan Non PKP diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta peraturan pelaksanaannya. Update terbaru dapat ditemukan dalam peraturan pemerintah yang berlaku saat ini.

Syarat dan Cara Pengajuan PKP serta Pencabutan PKP

Syarat Pengajuan PKP:

  • Mengajukan permohonan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dengan melampirkan dokumen pendukung seperti NPWP, akta pendirian usaha, dan laporan keuangan.
  • Memenuhi batasan omzet yang ditetapkan oleh pemerintah.

Cara Pengajuan PKP:

  1. Mengisi formulir pendaftaran PKP di KPP atau melalui layanan online Direktorat Jenderal Pajak(CORETAX).
  2. Melampirkan dokumen pendukung yang diperlukan.
  3. Menunggu verifikasi dan persetujuan dari KPP.

Syarat Pencabutan PKP :

  • Mengajukan permohonan pencabutan ke KPP dengan alasan yang jelas, seperti penurunan omzet di bawah batas yang ditetapkan atau penutupan usaha.

Cara Pencabutan PKP:

  1. Mengisi formulir pencabutan PKP di KPP atau melalui layanan online Direktorat Jenderal Pajak.
  2. Melampirkan dokumen pendukung dan alasan pencabutan.
  3. Menunggu verifikasi dan persetujuan dari KPP.

Konsultasi Pajak di ARTAX CONSULTANT

Jika Anda memerlukan bantuan lebih lanjut terkait status PKP dan Non PKP, serta cara pengajuannya, jangan ragu untuk melakukan konsultasi pajak dengan ARTAX CONSULTANT. Kami siap membantu Anda dalam segala hal terkait pajak dan administrasi usaha.

Dengan memahami perbedaan antara PKP dan Non PKP, serta kebaikan dan kekurangannya, Anda dapat mengambil keputusan yang tepat untuk mengoptimalkan usaha Anda. Jangan ragu untuk menghubungi kami untuk konsultasi lebih lanjut.

Semoga artikel ini bermanfaat dan membantu Anda dalam memahami perbedaan antara PKP dan Non PKP!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *