Pajak Olahraga Mengenal Jenis dan Contoh Perhitungannya

Pajak Olahraga

Mengenal Jenis dan Contoh Perhitungannya

Mengapa Pajak Olahraga Penting ?

Industri olahraga bukan hanya soal pertandingan dan prestasi. Di balik gemerlapnya lapangan dan stadion, terdapat kewajiban finansial yang harus dipenuhi—salah satunya adalah pajak. Pajak dalam industri olahraga tidak hanya dikenakan pada atlet, tetapi juga pada klub, penyelenggara acara, sponsor, hingga hak siar.

Pertumbuhan industri olahraga yang semakin besar di Indonesia dan dunia menjadikan pemahaman tentang pajak olahraga sangat penting, terutama dalam aspek legal dan keuangan.

Jenis-Jenis Pajak dalam Dunia Olahraga

Kegiatan olahraga masuk kategori kena pajak hiburan karena dipungut oleh pemerintah daerah (Pemda), dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 sebagai dasar hukumnya.

Berikut ini adalah jenis pajak yang umum dalam sektor olahraga:

1. Pajak Penghasilan (PPh)

Pajak ini dikenakan atas penghasilan yang diterima atlet, pelatih, atau ofisial. Baik atlet profesional maupun amatir wajib melaporkan dan membayar PPh atas penghasilannya dari pertandingan, endorsement, maupun hadiah.

Contoh : Atlet menerima hadiah Rp500 juta dari turnamen tenis. Maka hadiah tersebut termasuk objek PPh.

2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

PPN dikenakan atas jasa dan barang kena pajak, termasuk penyelenggaraan pertandingan olahraga yang bersifat komersial. Misalnya, penjualan tiket, merchandise klub, dan hak siar.

Contoh : Tiket pertandingan dijual Rp100.000. Maka PPN 11% dikenakan atas harga tersebut.

3. Pajak Daerah (Pajak Hiburan & Pajak Reklame)

Jika pertandingan diselenggarakan di suatu daerah, penyelenggara bisa dikenakan Pajak Hiburan yang besarannya berbeda di tiap daerah. Selain itu, iklan dan sponsor dalam bentuk baliho juga dapat dikenakan Pajak Reklame.

4. Bea Masuk dan Pajak Impor

Klub olahraga atau atlet yang mengimpor perlengkapan atau peralatan olahraga bisa dikenakan bea masuk dan pajak impor.

Contoh Perhitungan Pajak Olahraga

Contoh 1 : PPh Atlet atas Hadiah Turnamen

  • Kasus : Seorang atlet bulu tangkis memenangkan turnamen dan mendapatkan hadiah Rp200 juta.
  • Status : Atlet adalah Wajib Pajak Orang Pribadi dengan NPWP.

Perhitungan Pajak (menggunakan PPh Final Pasal 21 untuk hadiah lomba):

  • Tarif PPh atas hadiah lomba: 5% (jika hadiah tidak merupakan penghasilan rutin)
  • PPh Terutang = 5% × Rp200.000.000 = Rp10.000.000

Contoh 2 : PPN Penjualan Tiket Pertandingan

  • Kasus : Sebuah klub sepak bola menjual 10.000 tiket pertandingan seharga Rp150.000 per tiket.
  • Total Penjualan :   Rp.150.000 × 10.000 = Rp1.500.000.000

         PPN = 11% × Rp1.500.000.000 = Rp165.000.000

PPN ini harus disetor ke kas negara dan dilaporkan dalam SPT Masa PPN oleh penyelenggara pertandingan.

Tantangan Pajak di Dunia Olahraga

Meskipun regulasi pajak sudah jelas, masih banyak tantangan dalam penerapan pajak olahraga:

  • Kurangnya pemahaman atlet dan pelatih tentang kewajiban pajak.
  • Pendapatan dari luar negeri (endorsement global, hak siar) yang belum tentu dilaporkan secara benar.
  • Pengelolaan pajak klub olahraga yang belum transparan.

Karenanya, penting bagi para pelaku industri olahraga untuk memahami dan mematuhi peraturan perpajakan yang berlaku.

Jenis olahraga yang dikenakan tiap daerah bisa berbeda-beda. Saat ini, terdapat 21 jenis cabang olahraga yang dikenakan pajak hiburan di wilayah DKI Jakarta, di antaranya:

  1. Padel (olahraga rekreasional)
  2. Futsal (jika dilakukan di tempat sewa komersial)
  3. Biliar (di tempat hiburan, bukan arena prestasi)
  4. Painball (rekreasi outdoor dengan tiket masuk)
  5. Trampolin (bagian dari wahana bermain)
  6. Panahan (bila dilakukan di tempat sewa atau berbayar)
  7. Tenis Meja (khususnya yang disewakan untuk publik)
  8. Tenis Lapangan (bila disewakan ke individu secara komersial)
  9. Badminton (di luar kejuaraan, dalam bentuk sewa lapangan)
  10. Bowling(umumnya di pusat hiburan atau mall)
  11. Lari (hanya jika melalui lintasan khusus yang berbayar)
  12. Sepatu roda (jika dilakukan di area khusus)
  13. Panjat tebing indoor(di area komersial)
  14. Papan luncur (Skateboardjika dilakukan di tempat komersial)
  15. Panjat dinding (sewa fasilitas dengan tarif)
  16. Berkuda rekreasional (tidak termasuk kegiatan profesional atau pendidikan)
  17. Trampoline indoor(di area komersial)
  18. Arena bermain air (seperti waterboomwaterpark)
  19. ATV atau motor trail (rekreasi alam yang disewakan)
  20. Arena panahan modern (jika disewakan atau dipungut tiket)
  21. Golf simulator (berbeda dengan lapangan golf konvensional)

Golf (dikecualikan dari objek pajak karena dianggap sebagai olahraga prestasi dan memiliki karakter reguler dengan keanggotaan.

Kesimpulan

Pajak dalam industri olahraga adalah hal yang tidak bisa diabaikan. Baik Anda seorang atlet, pelatih, pemilik klub, atau penyelenggara acara, pemahaman dan kepatuhan terhadap kewajiban pajak dapat membantu menghindari sanksi serta menciptakan industri yang sehat dan berkelanjutan.

Butuh Bantuan Mengelola Pajak ?

📞 Konsultasikan pajak Anda bersama kami!
Tim profesional dari Artax Consultant siap membantu Anda memahami dan mengelola pajak secara legal, efisien,

👉 Hubungi kami sekarang melalui :

  • 📧 Email: info@artaxconsultant.com
  • 📱 WhatsApp: +62-812-5888-1656
  • 🌐 Website: www.artaxconsultant.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *