Alamat
Jl Raya Gading Batavia, Ruko Batavia Blok LC 11 No 5 Kelapa Gading, Jakarta Utara
Jam Kerja
Senin - Jum'at: 8AM - 4PM
Weekend: 10AM - 4PM


Pajak penghasilan pribadi (PPh Pribadi) adalah pajak yang dikenakan kepada setiap orang yang memperoleh penghasilan dari berbagai sumber, seperti gaji, usaha, jasa, dan investasi. PPh Pribadi merupakan salah satu jenis pajak yang penting dalam sistem perpajakan Indonesia dan memiliki peran yang signifikan dalam pembangunan nasional.
Untuk menghitung PPh Pribadi, Anda perlu mengetahui beberapa hal berikut:
Setelah mengetahui PKP, tarif pajak, dan potongan pajak, Anda dapat menghitung PPh Pribadi dengan menggunakan rumus berikut:
PPh Pribadi = (PKP x Tarif pajak) – Potongan pajak
Contoh perhitungan PPh Pribadi:
Misalnya, Anda seorang karyawan dengan penghasilan bruto Rp10.000.000 per bulan. Anda memiliki berbagai pengurangan, seperti biaya pendidikan Rp500.000, biaya kesehatan Rp300.000, dan zakat Rp100.000. PKP Anda adalah:
PKP = Rp10.000.000 – Rp500.000 – Rp300.000 – Rp100.000 = Rp9.100.000
Tarif pajak PPh Pribadi untuk PKP Rp9.100.000 adalah 5%. Potongan pajak PPh Pribadi Anda adalah Rp500.000. PPh Pribadi yang terutang adalah:
PPh Pribadi = (Rp9.100.000 x 5%) – Rp500.000 = Rp455.000
PPh Pribadi dilaporkan melalui Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan Pribadi. SPT PPh Pribadi harus dilaporkan setiap tahun paling lambat tanggal 31 Maret untuk tahun pajak sebelumnya.
Jika Anda memiliki pertanyaan atau kesulitan dalam menghitung atau melaporkan PPh Pribadi, Anda dapat berkonsultasi dengan para ahli pajak di Artaxconsultant. Artaxconsultant adalah perusahaan konsultan pajak yang berpengalaman dan dapat membantu Anda menyelesaikan masalah pajak Anda dengan cepat dan efisien.
Hubungi Artaxconsultant melalui WhatsApp di nomor 0856 9414 6396 untuk mendapatkan konsultasi pajak gratis.
Kesimpulan
Menghitung PPh Pribadi dapat menjadi tugas yang rumit, terutama jika Anda tidak memiliki pengetahuan yang cukup tentang perpajakan. Namun, dengan mengikuti langkah-langkah di atas dan berkonsultasi dengan para ahli, Anda dapat menghitung dan melaporkan PPh Pribadi dengan benar.
Catatan:
0856 9414 6396
