Cara Penyelesaian Sengketa Pajak Dengan 4 Prosedur Ini

Sengketa pajak bisa terjadi akibat ketidaksepakatan antara wajib pajak dan petugas pajak. Namun, Undang-Undang memperbolehkan wajib pajak untuk menyampaikan keberatan dan mencari solusi penyelesaiannya lewat jalur hukum.

Sengketa pajak bisa saja disebabkan oleh beberapa alasan.

Pertama, adanya kebijakan perpajakan yang dikeluarkan Ditjen Pajak berdasarkan kewenangan yang diberikan Undang-Undang. UU No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menjadi jaminan wajib pajak untuk mengajukan upaya hukum bila merasa ketidakpuasan terhadap kebijakan pajak yang berlaku.

Kedua, adanya perbedaan interpretasi antara wajib pajak dan Ditjen Pajak mengenai aturan perundang-undangan.

Ketiga, perbedaan cara perhitungan jumlah pajak soal jumlah yang harus disetorkan wajib pajak kepada negara.

Keempat, keberatan wajib pajak atas penetapan sanksi denda pajak.

Prosedur Penyelesaian Sengketa Pajak

Ada empat prosedur yang bisa digunakan wajib pajak untuk menyelesaikan sengketa pajak.

1. Mengajukan Keberatan

Bentuk keberatan ini bisa disampaikan apabila wajib pajak berpendapat bahwa ketetapan jumlah rugi, jumlah pajak dan pemotongan atau pemungutan pajak tidak sebagaimana mestinya. Surat keberatan wajib pajak dapat disampaikan lewat pos ataupun online (e-filing) di laman resmi Ditjen Pajak.

Keberatan diajukan dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal surat ketetapan pajak dikirim atau sejak pemungutan/pemotongan pajak oleh pihak ketiga. Namun jika jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi, subjek wajib pajak harus menunjukkan alasan yang memang di luar kuasanya.

Satu keberatan dapat diajukan hanya untuk satu surat ketetapan pajak, satu pemotongan pajak, atau satu pemungutan pajak.

Surat Keberatan ini ditandatangani oleh sang wajib pajak dan dilampiri surat kuasa khusus yang dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang KUP.

2. Mengajukan Gugatan

Pengajuan gugatan atas pelaksanaan pajak yang disampaikan kepada Pengadilan Pajak diatur dalam Pasal 1 ayat (7) UU No. 14 Tahun 2002, “Gugatan adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh wajib pajak atau penanggung pajak terhadap pelaksanaan penagihan pajak atau terhadap keputusan yang dapat diajukan gugatan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.”

Gugatan dibuat secara tertulis dan harus disertai alasan yang jelas. Pengajuan gugatan dilakukan dalam waktu 14 hari sejak tanggal pelaksanaan tagihan. Jangka waktu ini tidak mengikat jika ada keadaan di luar kuasa subjek wajib pajak. Setelah keadaan tersebut selesai, ada tambahan jangka waktu pengajuan selama 14 hari.

3. Permohonan Banding

Permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dapat dilakukan jika wajib pajak tetap tidak setuju dengan materi nilai pajak dalam Surat Keputusan Keberatan.

Permohonan ini diajukan paling lama 3 bulan sejak Surat Keputusan Keberatan diterima. Satu surat permohonan banding diajukan untuk 1 surat keputusan keberatan.

4. Permohonan Peninjauan Kembali

Wajib pajak dapat mengajukan permohonan peninjauan kembali. Tindakan ini hanya bisa dilakukan satu kali atas putusan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung. Permohonan peninjauan kembali tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan pengadilan.

Dasar hukum dari permohonan peninjauan kembali diatur dalam pasal 89-93 UU No. 14 Tahun 2002.

Peran Advokat Dalam Cara Penyelesaian Sengketa Pajak

Jika Anda tengah mengalami sengketa pajak, ada baiknya untuk meminta konsultasi dan bantuan hukum dari advokat yang terpercaya. Advokat dapat memberikan pendapat hukum terkait cara penyelesaian sengketa di Pengadilan Pajak.

Advokat juga bisa membantu dalam menyiapkan berbagai dokumen dan bukti yang dibutuhkan dalam pengajuan gugatan atas penagihan atau keputusan pajak. Selama proses hukum berlangsung, advokat akan bertindak sebagai kuasa hukum wajib pajak hingga sengketa terselesaikan.

sumber :

https://www.advosquare.com/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *