Alamat
Jl Raya Gading Batavia, Ruko Batavia Blok LC 11 No 5 Kelapa Gading, Jakarta Utara
Jam Kerja
Senin - Jum'at: 8AM - 4PM
Weekend: 10AM - 4PM

Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% dijadwalkan mulai berlaku pada 2025 hal ini telah menjadi isu hangat dan menimbulkan berbagai reaksi dari masyarakat dan pengusaha di Indonesia. Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara guna mendanai pembangunan dan layanan publik. Namun, seperti setiap kebijakan fiskal lainnya, kenaikan PPN ini membawa dampak yang berbeda bagi berbagai pihak yang terlibat.

Pakar Ekonomi dari Universitas Indonesia, Dr. Irwan Setiawan, dalam wawancaranya yang dimuat di Kompas, berpendapat bahwa kenaikan PPN 12% berpotensi menekan daya beli masyarakat, terutama di kelompok menengah ke bawah. Menurutnya, kondisi tersebut dapat mengurangi konsumsi domestik.
Oleh karena itu, dia menyarankan pemerintah perlu menyediakan mekanisme mitigasi agar dampaknya tidak signifikan.
Menurut Direktur Center of Economic and Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira, seperti yang dimuat CNBC Indonesia, yang menekankan bahwa kenaikan PPN dapat memperlambat pemulihan ekonomi. Daya beli masyarakat menurun karena tekanan harga barang, sementara UMKM menghadapi kesulitan menyesuaikan margin keuntungan.
Kenaikan PPN menjadi 12% tentu akan membawa dampak bagi masyarakat dan pengusaha di Indonesia. Namun, dengan perencanaan yang baik dan strategi yang tepat, dampak negatif dari kenaikan ini dapat diminimalisir. Bagi pengusaha, menjalankan efisiensi operasional dan diversifikasi produk dapat menjadi kunci untuk tetap bertahan dan berkembang. Sementara itu, edukasi dan pelatihan bagi masyarakat dapat membantu mereka mengelola keuangan dengan lebih baik.
Badan Pusat Statistik.go.id. “Inflasi November 2024 Indonesia”
Kementerian Keuangan.go.id. “Perubahan Tarif PPN 12%, Wujudkan Keadilan dan Kesejahteraan Masyarakat”
Pajak.go.id. “Pilihan Tak Mudah Penyesuaian Tarif PPN”
Berkas DPR.go.id. “Rencana Kenaikan Tarif Pajak Pertambahan Nilai dan Implikasinya”
Pajak.go.id. “Dampak Positif Kenaikan Tarif PPN”
- Hubungi Kami -
