Alamat
Jl Raya Gading Batavia, Ruko Batavia Blok LC 11 No 5 Kelapa Gading, Jakarta Utara
Jam Kerja
Senin - Jum'at: 8AM - 4PM
Weekend: 10AM - 4PM
Alamat
Jl Raya Gading Batavia, Ruko Batavia Blok LC 11 No 5 Kelapa Gading, Jakarta Utara
Jam Kerja
Senin - Jum'at: 8AM - 4PM
Weekend: 10AM - 4PM

Yang menjadi Wajib Pajak badan adalah seluruh badan usaha di Indonesia, baik yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT), Firma (Fa), maupun Persekutuan Komanditer (CV) yang berkewajiban untuk membayar pajak.
Dalam pelaporan pajak penghasilan Wajib Pajak badan, negara memberikan kepercayaan kepada perusahaan untuk menghitung, melapor dan menyetor pajak (self-assesment) dengan benar. Kewajiban perpajakan yang wajib dilaporkan oleh Wajib Pajak badan adalah Pajak Penghasilan (PPh) Badan dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Sobat Prime, mari kita bahas, jenis-jenis pajak apa saja yang termasuk dalam PPh Badan dan PPN!
Jenis -jenis PPh Badan
PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan dari pekerjaan, jasa atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh oleh Orang Pribadi baik pegawai maupun non pegawai.
PPh Pasal 22 adalah pajak yang dipungut oleh bendahara pemerintah, badan-badan tertentu atas penyerahan barang kepada bendahara pemerintah, ekspor, impor dan penjualan barang yang tergolong sangat mewah.
PPh Pasal 23 merupakan pajak atas dividen, bunga, royalty, hadiah, penghargaan, bonus, dan penghasilan sejenisnya selain yang telah dipotong pajak penghasilan pasal 21 oleh badan pemerintah maupun badan usaha kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap.
PPh Pasal 25 merupakan angsuran pajak bulanan yang dihitung dari pajak penghasilan tahunan yang terutang dikurangi dengan kredit pajak dibagi 12 (dua belas) atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak.
PPh Pasal 26 adalah pajak atas penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan kepada Wajib Pajak luar negeri, meliputi: dividen, bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang, royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan, hadiah dan penghargaan, pensiun dan pembayaran berkala lainnya, premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya dan/atau keuntungan karena pembebasan utang.
PPh Pasal 29 adalah PPh badan yang kurang bayar setelah memperhitungkan kredit pajak dan harus dilunasi sebelum SPT PPh Badan dilaporkan.
PPh Pasal 4 Ayat (2) adalah pajak yang dikenai atas penghasilan yang diatur dalam Peraturan Pemerintan tersendiri dan dikenai pajak bersifat final. Penghasilan ini meliput: bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, bunga atau diskonto surat berharga jangka pendek yang diperdagangkan di pasar uang, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi; penghasilan berupa hadiah undian; penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura; penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estat, dan persewaan tanah dan/atau bangunan; dan penghasilan tertentu lainnya.
PPh pasal 15 adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan industri pelayaran, penerbangan internasional, perusahaan asuransi asing; perusahaan pengeboran minyak dan perusahaan yang berinvestasi dalam bentuk bangun-guna-serah (build-operate-transfer) yang biasanya terkait dengan proyek-proyek infrastruktur seperti pembangunan jalan tol, kereta bawah tanah dan lain sebagainya.
Jenis -jenis Pajak Pertambahan Nilai
PPN adalah pajak yang dikenakan pada transaksi atas barang dan jasa kena pajak di Indonesia. Nilai PPN ditambahkan pada harga pokok barang atau jasa yang diperjualbelikan, dengan tarif pajak saat ini adalah 11%.
PPnBM adalah pajak yang dikenakan terhadap barang yang tergolong mewah kepada produsen untuk menghasilkan atau mengimpor barang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya. PPnBM hanya dikenakan 1 (satu) kali pada saat penyerahan barang ke produsen.
Denda Keterlambatan Pelaporan SPT
Bagi Wajib Pajak yang terlambat melaporkan pajak, maka DJP dapat memberikan sanksi administrasi berupa denda, sebagai berikut:
Penutup
Memahami berbagai jenis pajak yang harus dipenuhi oleh WP Badan adalah langkah penting dalam memastikan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan dan pengelolaan keuangan perusahaan yang baik. Jangan biarkan kewajiban pajak menjadi beban yang menyulitkan.
Segera hubungi Artax Consultant di Ruko Gading Batavia Blok LC 11 No. 05, Kel. Kelapa Gading Barat, Kec. Kelapa Gading, Kota Jakarta Utara 14240 untuk mendapatkan konsultasi perpajakan yang tepat. Kunjungi website kami di artaxconsultant.co.id atau hubungi kami di telepon 021 2936 4089 atau WhatsApp 0856 9414 6396.
Dengan dukungan Artax Consultant, Anda dapat memastikan bahwa perusahaan Anda memenuhi kewajiban perpajakan dengan benar dan efisien. Jangan ragu untuk menghubungi kami dan dapatkan solusi perpajakan terbaik untuk bisnis Anda!