Alamat
Jl Raya Gading Batavia, Ruko Batavia Blok LC 11 No 5 Kelapa Gading, Jakarta Utara
Jam Kerja
Senin - Jum'at: 8AM - 4PM
Weekend: 10AM - 4PM
Alamat
Jl Raya Gading Batavia, Ruko Batavia Blok LC 11 No 5 Kelapa Gading, Jakarta Utara
Jam Kerja
Senin - Jum'at: 8AM - 4PM
Weekend: 10AM - 4PM

Industri olahraga bukan hanya soal pertandingan dan prestasi. Di balik gemerlapnya lapangan dan stadion, terdapat kewajiban finansial yang harus dipenuhi—salah satunya adalah pajak. Pajak dalam industri olahraga tidak hanya dikenakan pada atlet, tetapi juga pada klub, penyelenggara acara, sponsor, hingga hak siar.
Pertumbuhan industri olahraga yang semakin besar di Indonesia dan dunia menjadikan pemahaman tentang pajak olahraga sangat penting, terutama dalam aspek legal dan keuangan.
Kegiatan olahraga masuk kategori kena pajak hiburan karena dipungut oleh pemerintah daerah (Pemda), dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 sebagai dasar hukumnya.
Berikut ini adalah jenis pajak yang umum dalam sektor olahraga:
Pajak ini dikenakan atas penghasilan yang diterima atlet, pelatih, atau ofisial. Baik atlet profesional maupun amatir wajib melaporkan dan membayar PPh atas penghasilannya dari pertandingan, endorsement, maupun hadiah.
Contoh : Atlet menerima hadiah Rp500 juta dari turnamen tenis. Maka hadiah tersebut termasuk objek PPh.
PPN dikenakan atas jasa dan barang kena pajak, termasuk penyelenggaraan pertandingan olahraga yang bersifat komersial. Misalnya, penjualan tiket, merchandise klub, dan hak siar.
Contoh : Tiket pertandingan dijual Rp100.000. Maka PPN 11% dikenakan atas harga tersebut.
Jika pertandingan diselenggarakan di suatu daerah, penyelenggara bisa dikenakan Pajak Hiburan yang besarannya berbeda di tiap daerah. Selain itu, iklan dan sponsor dalam bentuk baliho juga dapat dikenakan Pajak Reklame.
Klub olahraga atau atlet yang mengimpor perlengkapan atau peralatan olahraga bisa dikenakan bea masuk dan pajak impor.
Perhitungan Pajak (menggunakan PPh Final Pasal 21 untuk hadiah lomba):
PPN = 11% × Rp1.500.000.000 = Rp165.000.000
PPN ini harus disetor ke kas negara dan dilaporkan dalam SPT Masa PPN oleh penyelenggara pertandingan.
Meskipun regulasi pajak sudah jelas, masih banyak tantangan dalam penerapan pajak olahraga:
Karenanya, penting bagi para pelaku industri olahraga untuk memahami dan mematuhi peraturan perpajakan yang berlaku.
Jenis olahraga yang dikenakan tiap daerah bisa berbeda-beda. Saat ini, terdapat 21 jenis cabang olahraga yang dikenakan pajak hiburan di wilayah DKI Jakarta, di antaranya:
Golf (dikecualikan dari objek pajak karena dianggap sebagai olahraga prestasi dan memiliki karakter reguler dengan keanggotaan.
Pajak dalam industri olahraga adalah hal yang tidak bisa diabaikan. Baik Anda seorang atlet, pelatih, pemilik klub, atau penyelenggara acara, pemahaman dan kepatuhan terhadap kewajiban pajak dapat membantu menghindari sanksi serta menciptakan industri yang sehat dan berkelanjutan.
📞 Konsultasikan pajak Anda bersama kami!
Tim profesional dari Artax Consultant siap membantu Anda memahami dan mengelola pajak secara legal, efisien,
👉 Hubungi kami sekarang melalui :