Strategi Pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak dengan Mudah dan Cepat

Strategi Pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak dengan Mudah dan Cepat

Pelaporan SPT Tahunan memang menjadi tanggung jawab wajib pajak, baik perorangan maupun badan. Keduanya harus melaksanakan tugas ini dengan baik karena pelaporan SPT Tahunan adalah kewajiban yang harus dijalankan dengan benar. Jika saat ini Anda adalah wajib pajak perorangan atau orang yang diberikan kuasa untuk melaporkan SPT Tahunan sesuai kondisi yang ada di perusahaan, ada beberapa hal yang perlu Anda perhatikan. Kedua subjek pajak ini seharusnya memiliki kemudahan dalam membuat laporan SPT Tahunan mereka.

2 Model Pelaporan SPT Tahunan untuk Wajib Pajak (Perorangan & Badan) di Indonesia

Jika Anda masih belum memahami langkah-langkahnya, berikut adalah panduan untuk pelaporan SPT Tahunan Perorangan dan Wajib Pajak Badan. Dengan mengikuti panduan ini, Anda akan lebih mudah dalam melaksanakannya:

  1. Step by Step Cara Pelaporan SPT Tahunan Perorangan

Pelaporan SPT Tahunan Perorangan cenderung lebih mudah, karena dokumen atau kelengkapan yang perlu disiapkan lebih sedikit. Berikut langkah-langkahnya:

  1. EFIN : Wajib Pajak harus sudah memiliki nomor EFIN.
  2. DJP Online : Buka situs resmi Ditjen Pajak (DJP Online).
  3. Login : Masukkan nomor NPWP/NIK, kata sandi, dan kode keamanan, lalu klik ‘Login’.
  4. Menu Lapor : Pilih menu ‘Lapor’, lalu pilih layanan ‘e-Filing’.
  5. Buat SPT

Klik ‘Buat SPT’ dan ikuti semua ketentuan yang ada pada aplikasi tersebut, termasuk mengisi pertanyaan-pertanyaan yang ada.

  1. Verifikasi dan Kirim

Setelah semua data terisi, sistem akan memberikan notifikasi ringkasan SPT. Untuk mengirim SPT, ambil kode verifikasi yang dikirimkan ke email Anda, masukkan kode tersebut dan klik ‘Kirim SPT’.

  1. Laporan

Anda akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) yang menyatakan bahwa Anda sudah melaporkan SPT Tahunan.

  1. Simpan

Jika belum mengirimkan SPT Tahunan, klik “Selesai” sehingga semua dokumen tersimpan.

Tidak sulit bukan? Cara pelaporan SPT Tahunan Perorangan bisa dilakukan di mana saja dan dengan mudah. Dengan pelaporan tersebut, Anda sebagai wajib pajak telah menjalankan kewajiban sebagai warga negara yang baik.

  1. Step by Step Cara Pelaporan SPT Tahunan WP Badan (Perusahaan)

Pelaporan SPT Tahunan untuk WP Badan tidak jauh berbeda dengan WP Perorangan. Berikut adalah langkah-langkahnya:

  1. Email
  • Pastikan WP Badan memiliki email untuk pelaporan SPT Tahunan.
  1. Verifikasi Data
  • Lakukan verifikasi data yang dikirimkan ke email.
  1. Dokumen Lengkap
  • Lengkapi data dan dokumen yang diminta oleh sistem DJP Online sesuai kebutuhan.
  1. Formulir 1771
  • Isi formulir SPT Tahunan Badan (Formulir 1771) dengan data yang diperlukan, seperti NPWP, nama WP, tanggal pengukuhan, kode pos, telepon, fax, jenis usaha, KLU, tahun buku mulai dan selesai, jenis WP, pejabat penandatangan, kuasa penandatangan, sertifikat elektronik, passphrase, dan lain-lain. Pastikan semua data sudah diisi dengan benar dan klik “Simpan”.
  1. Laporan Keuangan
  • Isi laporan keuangan yang diminta oleh sistem hingga periode tahun lalu.
  1. Lampiran Khusus
  • Isi lampiran khusus terkait penyusutan fiskal dan amortisasi fiskal.
  1. Pengiriman
  • Ikuti proses pengiriman hingga semua proses selesai dan dilaporkan sesuai dengan format yang ditentukan.

Selain itu, di Indonesia ada tiga jenis aplikasi pelaporan pajak online yang sering dijadikan acuan:

  1. Lapor SPT Tahunan PPh
  2. Lapor SPT Masa PPh
  3. Lapor SPT Masa PPN

Jika model pelaporan online dirasa menyulitkan, Anda disarankan untuk mendatangi kantor pajak terdekat dengan perusahaan agar pelaporan SPT Tahunan Badan bisa segera diselesaikan sebelum tanggal jatuh tempo.

Untuk informasi lebih lanjut dan konsultasi pajak, Anda dapat menghubungi Artax Consultant. Tim kami siap membantu Anda dengan pelayanan yang profesional dan terpercaya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *